Selasa, 30 April 2013

Anggota Kelompok



TUGAS KELOMPOK ETIKA PROFESI CYBERLAW DAN CYBERCRIME
KELAS 12.6A.02

  
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi pada Program Diploma Tiga (III)

Disusun Oleh :

Heri Musliudin
12104324
Rangga Dwi Saputra
12104173
Agus Tinus
12104319
Nasuhani
12103927
Novi Anjar Sari
12103204
LaeLy Herpiana
12103926


                  
  Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Fatmawati
2013





Daftar Isi........................................................................................................................
Latar Belakang...............................................................................................................
Ruang Lingkup...............................................................................................................
Tujuan............................................................................................................................




1.1  latar Belakang
Cyber law terbilang melekat dengan dunia kejahatan. Hal ini juga didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi. Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).

1.2  Maksud dan tujuan
1.      Untuk memenuhi persyaratan persentasi nilai UAS pada Mata kuliah  Etika Profesi
2. Untuk meningkatkan rasa kerja sama di dalam kelompok
3. Agar mahasiswa mengetahui tentang hukum perundang Undangan dalam dunia
    ITE atau dalam menggunakan peralatan elektronik di dunia internet dan dll.

1.3  Ruang Lingkup Makalah
Ruang lingkup dari berbagai masalah yang akan kami bahas dalam makalah yang meliputi pengertian cyberlaw dan cybercrime dan beberapa contoh kasus cybercrime dan undang – undang dalam dunia ITE.

1.4  Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini memberikan gambaran secara garis besar tenttang apa yang di jelaskan dalam sub bab, sehingga dapat memudahkan dalam menjelaskan makalah ini 

BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang latar belakang secara umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup membatasi permasalahan yang di bahas pada makalah, serta sitematika penulisan.

BAB II LANDASAN TEORI
Pada bab ini penulis menjelaskan tentang pengertian cyberlaw dan cybercrime serta beberapa hukum atau Undang – Undang untuk menanggulangi cybercrime.

BAB III  CONTOH-CONTOH KASUS DAN PENYELESAIAN NYA
pada bab ini penulis memberikan beberapa contoh kasus di dalam dunia kejahatan dengan kata lain cybercrime di sekitar kita selama ini.

BAB IV PENUTUP
Pada bab ini penulis memberikan kesimpulan tentang makala yang sudah di bahas dan memberikan saran.