TUGAS
KELOMPOK ETIKA PROFESI CYBERLAW DAN CYBERCRIME
KELAS
12.6A.02
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah Etika Profesi pada
Program Diploma Tiga (III)
Disusun Oleh :
Heri Musliudin |
12104324
|
Rangga
Dwi Saputra
|
12104173
|
Agus Tinus |
12104319
|
Nasuhani |
12103927
|
Novi Anjar Sari
|
12103204
|
LaeLy Herpiana |
12103926
|
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana
Informatika
Fatmawati
2013
Daftar Isi........................................................................................................................
Latar Belakang...............................................................................................................
Ruang Lingkup...............................................................................................................
Tujuan............................................................................................................................
1.1 latar Belakang
Cyber law terbilang melekat dengan dunia kejahatan. Hal ini juga
didukung oleh globalisasi. Zaman terus berubah-ubah dan manusia
mengikuti perubahan zaman itu. Perubahan itu diikuti oleh dampak
positif dan dampak negatif. Ada dua unsur terpenting dalam globalisasi.
Pertama, dengan globalisasi manusia dipengaruhi dan kedua, dengan
globalisasi manusia mempengaruhi (jadi dipengaruhi atau mempengaruhi).
1.2 Maksud dan tujuan
1.
Untuk memenuhi persyaratan persentasi
nilai UAS pada Mata kuliah Etika Profesi
2. Untuk meningkatkan rasa kerja sama
di dalam kelompok
3. Agar mahasiswa mengetahui tentang
hukum perundang Undangan dalam dunia
ITE atau dalam menggunakan peralatan
elektronik di dunia internet dan dll.
1.3 Ruang Lingkup Makalah
Ruang lingkup dari berbagai masalah yang akan kami
bahas dalam makalah yang meliputi pengertian cyberlaw dan cybercrime dan
beberapa contoh kasus cybercrime dan undang – undang dalam dunia ITE.
1.4 Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan makalah ini memberikan
gambaran secara garis besar tenttang apa yang di jelaskan dalam sub bab,
sehingga dapat memudahkan dalam menjelaskan makalah ini
BAB I PENDAHULUAN
Pada
bab ini penulis menjelaskan tentang latar belakang secara umum, maksud dan
tujuan, ruang lingkup membatasi permasalahan yang di bahas pada makalah, serta
sitematika penulisan.
BAB II LANDASAN TEORI
Pada
bab ini penulis menjelaskan tentang pengertian cyberlaw dan cybercrime serta
beberapa hukum atau Undang – Undang untuk menanggulangi cybercrime.
BAB III CONTOH-CONTOH KASUS DAN PENYELESAIAN NYA
pada
bab ini penulis memberikan beberapa contoh kasus di dalam dunia kejahatan
dengan kata lain cybercrime di sekitar kita selama ini.
BAB IV PENUTUP
Pada
bab ini penulis memberikan kesimpulan tentang makala yang sudah di bahas dan
memberikan saran.